Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Kamu dapat melihat secara berkala daftar Fintech di sini.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-Oktober-2021.aspx
Kunjungi KreditPintar untuk info produk pinjaman uang lebih lanjut
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.